Selamat Datang, Anda memasuki Zona Integritas KPPN Gorontalo Menuju WBBM
Selamat Datang, Anda memasuki Zona Integritas KPPN Gorontalo Menuju WBBM
Syarat Pendaftaran User SAKTI:
Dikirimkan menggunakan email kedinasan (@sakti.mail.go.id/go.id)
KPA satuan kerja memiliki wewenang untuk menetapkan:
Kepala Satuan Kerja memiliki wewenang untuk menetapkan:
KPA/Kepala Satker menyampaikan SK (Surat Keputusan) penetapan KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, PPABP, PBDK dan pejabat pengganti kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN. Dalam hal terjadi pergantian pejabat tersebut, di awal tahun atau dalam tahun anggaran berjalan, KPA/Kepala Satker menyampaikan SK atau perubahan SK kepada KPPN.
Dalam rangka menjaga tata Kelola dalam pelaksanaan APBN, Pejabat Perbendaharaan harus memenuhi standar kompetensi. Standar kompetensi bagi PPK dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi “PNT (PPK Negara Tersertifikasi). Standar kompetensi bagi PPSPM dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi “SNT (PPSPM Negara Tersertifikasi). Standar kompetensi bagi Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi “BNT (Bendahara Negara Tersertifikasi).
SIMASPATEN
Untuk para Calon atau sedang menjabat PPK, PPSPM, dan Bendahara dapat mengakses atau menggunakan aplikasi Simaspaten, maka pengguna harus sudah dibuatkan akun oleh operator yang berwenang atau disebut sebagai user admin satker. Formulir ini digunakan untuk menyampaikan form pendaftaran user admin satker. Pegawai atau pejabat yang diangkat sebagai admin Satker adalah PNS, anggota POLRI atau Parjurit TNI yang mengurusi bagian kepegawaian satuan kerja.
E-JAFUNG
Untuk para peserta Calon atau Pegawai yang sedang menjabat Jabatan Fungsional dapat mengakses atau menggunakan aplikasi E-jafung, maka pengguna harus sudah dibuatkan akun oleh operator yang berwenang atau disebut sebagai user admin satker. Formulir ini digunakan untuk menyampaikan form pendaftaran user admin satker. Pegawai atau pejabat yang diangkat sebagai admin Satker adalah PNS, anggota POLRI atau Parjurit TNI yang mengurusi bagian kepegawaian satuan kerja.
Formulir Pendaftaran Admin Satker - Simaspaten (pdf)
UnduhSurat Usulan Calon Peserta Penilaian Kompetensi - PPK_PPSPM (pdf)
UnduhManual SIMASPATEN admin satker-peserta PPK_PPSPM (pdf)
UnduhFormat Surat Usulan Nama Calon Peserta Sertifikasi Bendahara (docx)
UnduhFormat Surat Permohonan perpanjangan BNT (pdf)
UnduhJuknis Perpanjangan Sertifikat Bendahara (BNT) (pdf)
UnduhForm Pendaftaran dan Perubahan admin E-Jafung Satker (docx)
UnduhDigitalisasi pengelolaan keuangan APBN yang sedang dijalankan oleh pemerintah diharapkan mendorong akselerasi percepatan budaya transaksi nontunai (cashless) pada Satker Kementerian Negara/Lembaga. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk memitigasi risiko penyimpangan dalam pengelolaan kas yang dapat menimbulkan kerugian
negara. Implementasi digitalisasi pengelolaan keuangan APBN dalam bentuk digital payment (digipay), Cash Management System (CMS), dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Disisi lain, rekening virtual milik Satker Kementerian Negara/Lembaga dapat dioptimalkan dalam rangka mendorong Bendahara Pengeluaran Satker dalam meningkatkan transaksi
nontunai melalui penggunaan Cash Management System (CMS) rekening virtual dan mengurangi kas tunai di brankas untuk kebutuhan transaksi tunai.
Maksud dan Tujuan
Satker memprioritaskan penggunaan CMS dan KKP dalam bertransaksi menggunakan uang persediaan. Adapun target penggunaan CMS untuk satker adalah sebesar 70%. Sedangkan penggunaan KKP ditargetkan minimal satu kali transaksi per bulan.
Satker menekan transaksi tunai seminimal mungkin, baik yang transaksi melalui teller maupun kartu debit/ATM.
Pihak Bank tempat satker membuka rekening agar menyampaikan laporan bulanan implementasi CMS dan KKP kepada Kepala KPPN dengan tembusan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo setiap bulan paling lambat 3 (tiga) hari kerja pada awal bulan berikutnya sesuai format lampiran.
Satker pengelola APBN yang memiliki uang persediaan agar melaporkan implementasi Digipay Satu, CMS, dan KKP kepada KPPN mitra kerjanya dengan tembusan Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo setiap bulan paling lambat 3 (tiga) hari kerja pada awal bulan berikutnya sesuai format.
Kami menggunakan cookie untuk menganalisis lalu lintas situs web dan mengoptimalkan pengalaman situs web Anda. Dengan menerima penggunaan cookie, data Anda akan dikumpulkan bersama data pengguna lainnya.